SPONSOR

Berbagilah ilmu kepada orang lain, jangan takut kalau orang yang anda bagi ilmu itu menjadi lebih pandai, justru dengan membagi ilmu kepada orang lain maka ilmu anda akan bertambah

Rabu, 04 November 2009

Klasifikasi Jalan Raya Menurut Fungsinya

1. Jalan Utama/ Jalan Primer

Jalan Raya Utama adalah jalan raya yang melayani lalu lintas yang tinggi (kendaraan berat) antara kota-kota yang penting atau antara pusat-pusat produksi dan pusat-pusat eksport. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut;

• Dilalui oleh kendaraan berat > 10 ton, 10 ton adalah beban ganda.
• Dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi (PR) > 80 km/jam.

2. Jalan Sekunder

Jalan Raya Sekunder ialah jalan raya yang melayani lalu lintas yang cukup tinggi, baik kendaran ringan maupun berat antara kota-kota penting dan kota-kota yang lebih kecil, serta melayani daerah-daerah di sekitarnya. Adapun cirinya sebagai berikut;

• Kendaraan yang melaluinya yaitu kendaraan ringan <> 10 ton
• Dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan sedang (40-80 km/jam).

3. Jalan Penghubung/ Jalan Lokal

Jalan penghubung adalah jalan keperluan aktivitas daerah yang sempit juga dipakai sebagai jalan penghubung antara jalan-jalan dari golongan yang lama atau yang berlainan.

Fungsi jalan penghubung adalah untuk melayani lalu lintas yaitu memenuhi kebutuhan aktivitas masyarakat setempat biasanya jalan perkotaan. Adapun ciri-cirinya;

• Melayani semua jenis pemakai jalan, kendaraan ringan serta kendaraan berat namun dibatasi dari pusat pemukiman ke pusat industri.
• Kecepatan kendaraan rendah (max. 60 km/jam).
• Banyak persimpangan jalan serta terdapat titik simpul sebagai pusat aktivitas masyarakat.

Selengkapnya....

Minggu, 04 Oktober 2009

Klasifikasi Jalur Lalu-Lintas

Berhubungan dengan perbedaan kecepatan kendaraan yang menggunakan jalan raya, maka jalan raya itu dibagi dalam berbagai jalur lalu-Iintas, vaitu:

1. Jalur lalu lintas pejalan kaki (trotoir di dalam kota bahu-bahu di luar kota).
2. Jalur lalu lintas untuk sepeda.
3. Jalur lalu lintas untuk sepeda motor.
4. Jalur lalu lintas untuk mobil. truk dan kendaraan lain yang sejenis.

• Lebar Jalur Lalu-Lintas Untuk Sepeda

Lebar jalur lalu lintas untuk sepeda ditetapkan 0,75 m karena ukuran lebar sepeda berikut pengendaranya kurang lebih 0,60 m.

• Lebar Jalur Lalu-Lintas untuk Sepeda Motor

Lebar jalur lalu lintas untuk sepeda motor ditetapkan 1 m. Tetapi jika lalu lintas kendaraan ini digabungkan dengan lalu lintas kendaraan penumpang lainnya (mobil dll.), maka haruslah lebar jalur itu ditambah dengan 1-1,5 m. Kalau lalu lintas sepeda motor itu harus diperbesar maka lebar jalur lalu lintas itu harus diperbesar menurut keperluan.

• Lebar Jalur Lalu-Lintas Untuk Mobil, Truk Dan Kendaraan Bermotor Lainnya Yang Sejenis

Lebar jalur lalu lintas untuk mobil, truk dan kendaraan-kendaraan lain yang sejenis itu tidak dapat ditetapkan dengan setepat-tepatnya karena beraneka ragam bentuk dan ukuran-ukuran kendaraan-kendaraan tersebut.
Sebelum menetapkan lebar jalur lalu lintas terlebih dahulu harus diadakan penelitian dan pengamatan mengenai keadaan lalu lintas kendaraan-kendaraan di jalan tersebut di kemudian hari.

Lebar jalan lalu lintas yang normal untuk mobil dan truk yang ditetapkan diberbagai negara itu tidak sama. Sebagian perbandingan diberikan contoh sebagai berikut: Lebar jalur lalu lintas yang normal untuk mobil dan truk di Amerika (U.S.A.) dan di lnggris ialah 12 feet = kurang lebih 3,65 m, di Negeri Belanda 3,60 m dan di Jerman Barat 3,75 m.
Di Indonesia lebar jalur lalu lintas itu ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga seperti yang tercantum, pada daftar "Standar Perencanaan Geometrik".

Selengkapnya....