Sampah (waste) ini dibagi dalam:
1. Human excreta / Pembuangan kotoran (Faeces dan urina).
Pembuangan kotoran (Faeces dan urina) yang tidak menutrut aturan memudahkan terjadinya penyebaran “water borne diseases”.
Syarat pembuangan kotoran yang memenuhi aturan kesehatan menurut Ehlers dan Steel adalah:
* Tidak boleh mengotori tanah permukaan.
* Tidak boleh mengotori air permukaan.
* Tidak boleh mengotori air dalam tanah.
* Kotoran tidak boleh terbuka sehingga dapat dipakai tempat lalat bertelur atau perkembang biakan vector penyakit.
* Kakus harus terlindung dari penglihatan orang lain.
* Pembuatannya mudah dan murah
2. Sewage (Air limbah).
Yang dimaksud dengan air limbah (sewage) adlah excreta manusia, air kotor dari dapur, kamar mandi dari W.C. dari perusahaan - perusahaan termasuk pula air kotor dari permukaan tanah dan air hujan.
Cara-cara pembuangan air limbah adalah:
* Dengan Pengenceran (Disposal by dilution).
* Cesspool, cesspool ini menyerupai sumur tapi gunanya untuk pembungan limbah.
* Seepage pit (Sumur resapan).
* Septik tank.
* Sistem riool (sewerage).
3. Refuse (Sampah).
zat-zat / benda-benda tidak berfungsi atau tidak terpakai lagi, baik yang berasal dari rumah-rumah maupun dari sisa-sisa proses industri.
* Garbage (sampah basah) adalah sisa-sisa pengolahan ataupun sisa makanan yang sudah membusuk.
* Rubbish (sampah kering) adalah bahan-bahan sisa pengolahan yang tidak membusuk. Rubbish ini ada yang mudah terbakar, misalnya: kayu, kertas. Ada yang tidak terbakar, misalnya: kawat, kaleng, dans\ sebgainya.
* Sampah lembut, yaitu sampah yang susunannya terdiri dari dari partikel-partikel kecil dan memiliki sifat mudah berterbangan seta membahayakan atau mengganggu pernafasan atau mata.
Rabu, 28 Mei 2008
Pembagian Sampah
Macam-Macam Sampah
1. Zat Anorganik
Contoh sampah dari zat anorganik adalah: potongan-potongan / pelat-pelat dari logam, berbagai jenis batu-batuan, pecahan-pecahan gelas, tulang-belulang, dan lain-lain.
Sampah jenis ini, melihat fisiknya keras maka baik untuk peninggian tanah rendah atau dapat pula untuk memperluas jalan setapak. Tetapi bila rajin mengusahakannya sampah dari logam dapat kembali dilebur untuk dijadikan barang yang berguna, batu-batuan untuk mengurug tanah yang rendah atau memperkeras jalan setapak, pecahan gelas dapat dilebur kembali dan dijadikan barang-barang berguna, dan tulang-belulang bila dihaluskan (dan diproses) dapat unutk pupuk dan lain-lain.
2.Zat Organik
Melihat proses penghancurannya oleh jasad-jasad mikroba, maka sampah zat organic terdiri atas:
2.1. Zat organic dari bahan plastic.
Dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan disertai berkembangnya Industri, maka banyak barang-barang atau perkakas dibuat dari bahan plastic. Bahan-bahan plastic termasuk zat organic. Kita ketahuai semua zat organic dapat dihancurkan oloeh jasda-jasad mikroba, akan tetapi zat plastic tidak dapat. Bila dibuang sembarangan maka zat plastic ini hancurnya memakan waktu lama, yaitu antara 40 – 50 tahun, sehingga dikhawatirkan akan bertimbun-timbun sampah dari plastic. Salah satu usaha yang dapat menghancurkan zat plastic adalah sinar ultraviolet dari matahari. Ini pun akan memakan waktu yang lama juga, dibandingkan dengan penghancuran zat organic lainnya oleh mikroba-nikroba. Jalan tercepat menghancurkan plastic adalah dibakar. Selain itu sampah plastic dapat dimanfaatkan kembali bersama sampah lainnya dapat pula untuk mengurug tanah yang rendah.
2.2. Zat organic non-plastic.
Sampah zat organic bukan dari plastic banyak sekali macamnya, misalnya: kayu, kertas, bekas pakaian, karet, sisa-sisa daging, dana lain-lain. Semua sampah zat organic dapat diuraikan oleh mikroba-mikroba hingga menjadi bahan mineral. Bahan mineral mineral hasil penguraian ini baik sekali unutk pupuk.
PENCEMARAN UDARA
Pengaruh terhadap kesehatan akan tampak apabila kadar zat pengotor meningkat sehingga timbul penyakit pada manusia, hewan, tumbuhan. Pada kadar yang demikian, maka udara disebut telah tercemar.
Udara bebas : udara yang secara alamiah ada disekitar kita
Udara tidak bebas : udara yang berada di dalam ruangan bangunan seperti perumahan, sekolah, rumah sakit, sumur dan tambang-tambang.
Zat pencemar sebagai aktivitas manusia dapat digolongkan :
1. Zat kimia : karbon monoxyda, oxyda sulfur, oxyda nitrogen, hidrokarbon dan partikulat, karbon dioxida;
2. Zat fisis : kebisingan, sinar ultra violet, sinar infra merah,gebmbang mikro, gebmbang e(ektromagne6k, sinar radioak6fi
3. Zat biologis : virus,spora (udara bebas) ; bakteria, virus, jamur, cacing {udara tidak bebas}
Pengertian Sampah
Dengan turut sertanya semua pihak maka tugas dari Pemerintah Daerah dapat diperingan, sehingga tak akan terdapat timbunan-timbunan sampah dalam tempat penimbunan sampah sementara, tak ada sampah yang dibuang di suatu tempat di pinggir sungai atau badan air lainnya, yang dapat menutup sungai dan mencemari air sungai tersebut.
Yang dimaksud dengan sampah (waste) adalah zat-zat / benda-benda tidak berfungsi atau tidak terpakai lagi, baik yang berasal dari rumah-rumah maupun dari sisa-sisa proses industri.
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau matreri berkelebihan atau ditolak atau buangan (Kamus Istilah Lingkungan, 1994).
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. (Istilah Lingkungan uyntuk Manajemen, Ecolink, 1996).
Sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula. Sampah adlah sumberdaya yang tidak siap pakai. Sampah adalah limbah yang bersifat padat, yang terdiri dari zat organic dan zat anorganik, yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan. (DPU. 1990).
Sampah adalah semua buangan padat yang dihasilkan dari seluruh kegiatan manusia dan hewan yang tidak berguna atau tidak diinginkan (Tchobanoglous, Theiseen dan Eliassen, 1993).
Serangga Penyebar Penyakit (arthropodha)
Culex--> F Bancrofti-> Filariasis
Anopheles Sundaicus --> Plasmodium malahae--> Malaria
Aedes aegypty 4 virus dengue haemorrhagic fever-) Deman Berdarah
Lalat :
Musca damesrica--> (vibrio chorelfa) --> Cholera
Musca domesrica--> (salmonella shigae) --> dysentreria Musca domesri-) (salmonella thypi) 4 typhus
Kutu :
pediculus humanus 4 r prowazeki 4 rickettsiosis (scabies)
Pinjal :
P tikus (xenopsylla cheopis) 4 bakteri pasteurel(a pestis 4 pest P kucing (ctenochephalides felis)4toxoplasma 4 taxoplasmosis P Anjing (ctenachephalides canis)->dypyllidium caninum->cacing pita anjing
Cara penyelesaian masalah sampah
1. Dibakar
Baik yang mampu sebaiknya pembakaran ini dilakukan lebih tertib dengan menyediakan satu wadah tetap untuk pembakaran.
2. Dibuat pupuk
Untuk pembuatan pupuk perlu lobang dalam tanah. Bila pengusahaan pupuk akan dilakukan terus-menerus dana ada biaya, maka sebaiknya dibuat lobang yang lebih baik dan permanen.
3. Lobang untuk Menanam Pohon Buah-buahan
Kalau pekarangan kita agak luas dan kita hendak menanam pohon pisang, cengkeh, mangga, jambu, dan lain-lain tentu kita akan membuat lobang dan untuk memperoleh hasil buah-buahan yang lebih banyak, pohon perlu di pupuk. Pupuk ini cukup dari sampah.
Pengelolaan Sampah
Dari sampah ini harus diperhatikan:
1. Penyimpanannya (Storage).
2. Pengumpulan (Collection).
3. Pembungan (Disposal).
Tiap rumah berkewajiban menyediakan sendiri tempat sampah yang ditempatkan di depan atau belakang rumah dekat jalan.
Tempat sampah ini dapat berupa bak yang dibuat dari pasangan batu bata dan dinding-dinding bak diplester. Dapat pula dari drum bekas.
Lebih baik dibuat dari drum bekas, karena pengosongan sampah mudah dengan jalan memiringkan drum. Yang penting ialah tempat sampah harus ditutup rapih agar lalat, ayam kucing, dan lain-lain binatang, tidak datang mengorek-ngorek sampah untuk mencari sisa-sisa makanan. Selain dari itu sampah dari kertas yang lebar dan bersih sebaiknya, dirobek-robeki menjadi potongan-potongan yang kecil atau dibakar. Isi tempat sampah tergantung dari banyknya penghuni dari suatu rumah dan berapa hari sekali sampah diangkut.
Kita dapat mengelola sampah dengan cara:
1. Dibuat pupuk.
2. Dibakar.
3. Sanytari Landfill.
4. Open dumping.
Pembuatan Pupuk dari Sampah
Pembuatan pupuk dari sampah cara skala kecil dapat dipergunakan konstruksi lobang. Agar diperoleh pupuk yang baik, perhatikan petunjuk-petunjuk di bawah ini:
1. Bahan sampah yang akan dijadiakan pupuk dapat dari sampah rumah tangga, daun-daun yang jatuh berguguran, kertas atau karton, kotoran ternak dan abu.
2. Jangan diikut sertakan bahan-bahan dari plastik, zat anorganik seperti kaleng, gelas potongan-potongan logam, batu dan lain-lain.
3. Sampah sebaiknya dipotong-potong hingga menjadi potongan-potongan yang semakin kecil semakin baik. Terutama kertas/karton dan sampah organik yang banyak serat-seratnya.
4. Daun-daun atau sisa-sisa sayuran yang masih basah atau atau segar sebaiknya dikeringkan dahulu. Dapat pula kalau sudah layu.
5. Untuk mempercepat proses jadi pupuk, dicampur dahulu dengan:
a. Sampah yang sudah (hampir) matang.
b. Kotoran ternak yang (hampir) matang.
c. Lumpur najis.
d. Tanah pertanian yang sudah matang.
e. Campuran dengan sampah dari tanaman jenis kacang-kacangan.
Perlu diketahui bahan-bahan pencampur tersebut tidak mutlak seluruhnya dipergunakan. Cukup salah satu saja atau beberapa bahan pencampur.
6. Dicampur dengan kapur. Untuk 1 lobang ¼ - ½ kg kapur. Setelah 35 hari sampah diaduk-aduk sambil dibasahi dengna kapur.
Dalam proses penguraian akan timbul panas sampai 70° C, tetapi bila sudah matang suhu akan turun menjadi sama dengan suhu sekelilingnya. Setelah 35-45 hari sampah sudah matang, tutup dibuka, tetapi berhati-hati, biarkan gas-gas keluar dahulu. Sampah yang sudah matang tidak panas, tidak berbau, berupa tanah gembur dan berwarna hitam kecoklat-coklatan. Setelah matang diambil dari lobang dan sebaiknya dijemur dan setelah kering siap didrop di ladang pertanian. Besarnya sel tergantung dari banyaknya sampah sekaligus yang kita masukkan. Setelah 35-45 hari sampah telah menjadi kompos. Sel Beccari dibuat lebih dari satu, tergantung dari keperluan.
Asal sampah (Refuse) dari kompleks industri kota dan pedesaan
Sampah rumah tangga selain oleh petugas Dinas tersebut, penanggulangannya juga kadang-kadang dibantu oleh RT-RW setempat. Tiap kota mempunyai cara-cara sendiri untuk menaggulangi samaph. Sampah kota termasuk salah satu masalah yang rumit bagi Pemerintahan Kota. Karena itu perlu sistim Management yang baik dan mengikuti sertakan masyarakat.
Sampah di pedesaan juga berasal dari rumah tangga, ada pula dari halaman atau pekarangna berupa sampah dari daun-daun yang berguguran. Masalah sampah di pedesaan tidak serumit seperti di kota. Hanya diusahakan agar sampah tidak dibuang ke badan-badan air.
Asal sampah (Refuse) dari kompleks industri
Tugas dari Industri, perusahaan atau pabrik antara lain mengolah bahan baku menjadi bahan baku lainnya atau menjadi bahan konsumen.
Dari proses pengolahan ini akan terdapat sampah. Umumnya Industri berdiri sendiri sehingga masalah sampah harus diselesaikan sendiri. Karena itu tiap Industri harus menegtahui banyaknya sampah yang dihasilkan dan macamnya. Mungkin ada sampah yang mengandung racun kimia atau zat yang masih bersifat radioaktif, sehingga sampah yang membahayakan ini harus diolah atau diproses dan baru dibuang setelah tidak membahayakan atau masih tergolong racun, yang harus diolah atau diproses dan baru dibuang setelah tidak membahayakan lagi.
Kadang-kadang ada pabrik yang membuang sampahnya sembarangan saja, walaupun masih dalam kompleks pabrik tersebut. Karena sembarangan ini, mengakibatkan lingkungan dicemari berupa pemandangan yang tidak sedap, bau busuk yang menusuk hidung, pengotoran tanah-tanah yang subur dan badan-badan air.
Untuk menghindari segala bentuk pencemaran lingkunagan, pada waktu merencanakan industri, direncanakan pula penyelesaian pembuangan sampah, antara lain dengan jalan:
* Membangun sebuah incinerator.
* Menyediakan truk untuk mengankut sampah dan pembuangannya di suatu tempat, dimana tempat ini sebelumnnya telah diteliti dahulu bahwa tempat tersebut aman bagi segala bentuk pencemaran.
Asal sampah (Refuse) dari pasar
Sekarang sudah banyak pasar-pasar yang berdiri sendiri berupa P.D. PASAR. Dari pengalaman, karena hasilnya lebih baik, disarankan penyelesaian sampah dari pasar juga diorganisir oleh P.D. PASAR.
Tiap kios atau tiap sekian kios disediakan sebuah tempat sampah. Tiap hari oleh petugas-petugas sampah, sampah ini diambil kemudian dikumpulkan dalam bak besar tempat pengumpul sampah sementara, yang letaknya di dalam kompleks pasar. Dari tempat pengumpul sementara samaph diangkut dengan truk ke tempat pembuangan samaph terakhir yang telah ditentukan. Truk dan alat-alat lainnya kepunyaan P.D. PASAR dan para petugas dibayar oleh P.D. PASAR.
Biaya untuk menanggulangi sampah ini diambil dari para pedagang berupa pajak. Kalau kemudian hari ada kemacetan dalam menanggulangi samaph maka P.D. PASAR-lah yang bertanggung jawab.
Asal sampah (Refuse) dari kompleks perumahan
Tiap rumah menyediakan tempat samaph dan tiap pagi ada seorang petugas yang membawa sampah dengan gerobak ke tungku pembakar sampah dan petugas ini berkewajiban pula membakar samaph di tungku.
Kalau kompleks tersebut terdiri atas 200 rumah dan tiap rumah memberi uang jasa untuk petugas Rp. 200,-, maka sebulan terkumpul uang Rp. 40.000,-. Uang sebanyak ini dapat membiaya 2 orang petugas.
Biaya pembuatan tungku dan pembelian gerobak, dibebankan kepada proyek pendirian kompleks perumahan tersebut. Karena itu perencanaan biaya selain untuk rumah, listrik, air minum, fasilitas assainering. Juga ditambah untuk mendirikan sebuah tangki pembakar sampah dan alat-alat untuk pengankutan sampah.
Asal Sampah (Refuse) dari rumah tangga
Asal Sampah (Refuse) dari rumah tangga, terdiri atas:
1. Sampah Basah
Berasal dari dapur berupa sisa-sisa tulang, sayur-sayuran, daun pisang bekas pembungkus, kulit buah-buahan, dan lain-lain.
2. Sampah Kering
Daun-daun dari pohon dan bekas pemotongan rumput, kertas, bahan-bahan plastic, dan lain-lain.
3.Barang-barang Bekas
Kaleng, botol, pecahan gelas, karton, bekas pakaian, kayu misal dari kursi yang rusak, dan lain-lain.
Banyak sampah yang dihasilkan oleh tiap rumah tangga berlainan dan tidak tetap. Banyak sampah ini antara 1 – 3 1/orang/hari. Di Jakarta rata-rata: 3 1/orang/hari. Di kota penyelesaian masalah sampah rumah tangga adalah kewajiban Pemerintah Daerah (kota).
Asal Sampah (Refuse) dari makhluk-makhluk hidup yang telah mati, yang terbagi atas binatang dan tumbuh-tumbuhan
Di hutan-hutan bangkai dari binatang yang telah mati tidak merupakan persoalan. Akan tetapi di daerah lingkungan hidup atau pemukiman, bila ada binatang mati (kecuali binatang ternak sengaja disembelih untuk dikonsumsi), harus segera dikubur.
Tumbuh-tumbuhan
Dari tumbuh-tumbuhan banyak dihasilkan sampah berupa daun-daun yang berguguran. Di hutan pohon yang mati, keropok atau tumbang dan daun-daun yang berguguran adalah baik, karena dapat membentuk humus.
Di desa tidak merupakan masalah, cukup dibakar atau dijadikan pupuk bersama pupuk kandang.
Di kota, dimana di kedua tepi jalan terdapat pohon-pohonan, daun-daun yang berguguran adalah tugas Pemerintah Daerah untuk menyapunya.
Senin, 26 Mei 2008
Cara Kerja Pengomposan
Cara pengolahan sampah organic dengan metode biologi (PSOMB)
a. Bahan baku pengomposan, Bahan baku pengomposan adalah sebagai berikut :
- Sampah organik rumah tangga dan sampah pasar.
- Usia sampah tidak lebih dari 2 hari.
- Nilai C/N sampai 30 : 1.
- Penambahan bahan penunjang (penambahan Carbon) dapat dilakukan sampai mencapai C/N 30 : 1.
- Kadar air maksimal sampah 50 %.
- Mikroorganisme tambahan (inokulum).
- Larutan gula (sebagai bahan makanan mikroorganisme).
- Bahan-bahan yang dapat meningkatkan nilai Carbon dan C/N.
- Thermometer.
- Cetakan.
- Saringan kasa.
- Alat pencacah (manual atau mesin).
- Sekop dan gacok.
- Emrat.
- Ember.
- Tabung aerasi.
Jumat, 16 Mei 2008
BUANGAN INDUSTRI / PERUSAHAAN
Sumber buangan industri/perusahaan adalah bangunan / tempat industri atau perusahaan, oleh karena itu air buangan industri / perusahaan mempunyai sifat (karakteristik) yang berbeda-beda tergantung dari macam industri / perusahaan yang bersangkutan.
Misalnya : Pabrik texstil air buangannya banyak mengandung zat-zat kimia pewarna (akibat dari proses pencelupan). Perusahaan perbengkelan (bengkel mobil, motor), air buangannya banyak mengandung minyak, olie.
Karena syarat-syarat air buangan industri berlainan maka cara /sistem pengolaan air buangan industri / perusahaan berbeda-beda tergantung dari sifat air buangan tersebut.
Pengaruh Aspek Radiologis Terhadap Kesehatan
Sumber alamiah : sinar cosmos dan mineral radioaktif
Sumber buatan : peralaran rontgen , reactor nuklir bom atom dll
Sinar radioaktif sangat berbahaya bagi kesehatan karena merusak sel dan jaringan tubuh, mulai dari yang sangat ringan seperti rontok rambut sampai pada kanker. Lebih berbahaya lagi apabila sinar tadi mengenai sel-sel genetic karena dapat menimbulkan sterilitas dan mutasi. Efek yang terjadi pada sel somatic sangat tergantung dosis yang diterima.
Hygiene Dalam Menciptakan Kawasan Industri
Dalam menciptakan kawasan industri yang merupakan pembangunan kawasan industri yang tujuannya sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Keputusan Presiden Nomor : 53 Tahun 1989 tentang kawasan industri, yaitu untuk :
a. Mempercepat pertumbuhan industri.
b. Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri
c. Mendorong kegiatan industri untuk berlokasi dikawasan industri
d. Menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.
Kawasan industri ini merupakan lokasi pengelolaaan yang dilakukan oleh perusahaan kawasan industri yang telah memperoleh izin tetap yang merupakan izin usaha kawasan industri dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian, sebelum izin tersebut dikeluarkan diperlukan tahap persetujuan prinsip. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor : 53 Tahun 1989 persetujuan prinsip merupakan persetujuan yang diberikan kepada perusahaan kawasan untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan penyusunan rencana tapak tanah di kawasan industri pengadaan, pemasangan instalasi/peralata yang diperlukan.
Persetujuan prinsip ini dikeluarkan dengan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan sebagai catatan :
- Persetujuan prinsip berlaku selama 3 tahun, kecuali untuk hal tentang yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembangunan kawasan industri.
- Persetujuan prinsip dapat ditinjau kembali dengan kemungkinan ditempuhnya penyesuaian, perpanjangan atau pencabutan selambat-lambatnya 3 tahun, apakah pemohon :
a. Belum menyelesaikan Rencana Tapak Tanah (Ste-Plan) Kawasan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Standar Teknis, menyelesaikan kewajiban melaksanakan Analisis Dampak Lingkungan termasuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantapan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh Menteri perindustrian.
b. Belum tercapainya kesiapan fisik untuk membangun Kawasan Industri, yaitu telah dibebaskannya tanah minimum seluas 60% dari kawasan Industri yang diizinkan serta telah dipenuhinya prasarana dan sarana penunjang teknis yang diperlukan oleh perusahaan Industri yang baru dalam Kawasan Industri yang akan membangun di kawasan Industri tersebut.
Adanya pematokan standar teknis Industri maupun pengurusan perizinan, akan mempermudah dalam melakukan pengawasan maupun evaluasi terhadap segala kemungkinan dari dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan Industri, selain itu dapat dipantau guna pengembangan kawasan itu sendiri. Untuk menjamin terlaksananya Pembangunan kawasan industri yang berwawasan lingkungan maka Kepala Badan pertanahan Nasional dalam keputusanya Nomor : 6 tahun 1990 mengatur penyusunan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Pemberian Izin Lokasi dan pembebasan tanah, berisi tentang :
1. Identitas pemrakarsa.
2. Uraian singkat rencana kegiatan.
- Jenis rencana kegiatan.
- Rencana lokasi kegiatan.
- Uraian rencana kegiatan.
3. Uraian singkat Rona lingkungan.
Iklim, Fisiografi, Hidrologi/Hidroocanografi, Ruang dan lahan, Tanah, Biologi, Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya.
4. Evaluasi dampak dan penanganan serta pemantauannya merupakan uraian dampak rencana kegiatan terhadap lingkungan dan sebaliknya.
Fungsi, Syarat, dan Gangguan Kesehatan Makanan
1. Sumber energi : karbohydrat, protein (emak
2. Pembangunan tubuh : protein
3. Pelindung dan pengatur kerja faal : mineral, vitamil, air
Syarat Makanan Sehat:
1. Hygienis : cara pengolahan, alat, pekerja pengolahan
2. Mengandung gizi
3. Mudah dicema
4. Saat dimakan tidak memiliki suhu terlalu tinggi
Gangguan kesehatan akibat makanan :
1. Keracunan makanan
- racun asli yang berasal dari tumbuhan/hewan: singkong, jamur, ballon fish dll
- racun yang ada dalam panganan akibat pengotoran/kontaminasi : kontaminasi rantai makanan, kontaminan pestisida, kontaminan logam, kontaminan mikroba
2.Penyakit bawaan makanan : penyakit umum yang diderita akibat memakan sesuatu makanan yang terkontaminasi mikroba pathogen (virus, bakteri, protozoa, metazoa)
Penataan perumahan dan permukiman
Kepercayaan pada diri sendiri, agar segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan perumhan dan pemukiman bertumpu pada prakarsa, swadaya dan peran serta masyarakat sehingga mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri. Keterjangkauan, agar hasil pembangunan perumahan dapat dijangkau oleh masyarakat rendah. Kelestarian LH, untuk menunjang pembangunan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Membangun rumah adalah membangun baru, memugar, memperluas rumah dengan mempertimbangkan faktor-faktor setempat mengenai keadaan fisik, ekonomi, sosial, budaya serta keterjangkauan masyarakat baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
Setiap orang atau badan adalah warga negara Indonesia, warganegara asing penduduk Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia berhak membangun perumahan.
Untuk mewujudkan rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur maka pembangunan rumah/ perumhan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif serta wajib melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Persyaratan teknis berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan bangunan, dan keandalan sarana, serta prasarana lingkungan. Persyaratan ekologis berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan baik antara lingkungan buatan dan lingkungan alam maupun dengan lingkungan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.
Persyaratan administratif berkaitan dengan pemberian izin usaha, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan serta pemberian hak atas tanah. Pemantauan lingkungan bertujuan untuk mengetahui dampak negatif yang terjadi selama pelaksanaan pembagunan rumah atau perumahan, sedangkan pengelolaan lingkungan bertujuan untuk dapat mengambil tindakan koreksi bila terjadi dampak negatif dari pembangunan perumahan.