SPONSOR

Berbagilah ilmu kepada orang lain, jangan takut kalau orang yang anda bagi ilmu itu menjadi lebih pandai, justru dengan membagi ilmu kepada orang lain maka ilmu anda akan bertambah
ss_blog_claim=88075c8098bd7cc62c30ae20969eb189

Minggu, 04 Oktober 2009

Klasifikasi Jalur Lalu-Lintas

Berhubungan dengan perbedaan kecepatan kendaraan yang menggunakan jalan raya, maka jalan raya itu dibagi dalam berbagai jalur lalu-Iintas, vaitu:

1. Jalur lalu lintas pejalan kaki (trotoir di dalam kota bahu-bahu di luar kota).
2. Jalur lalu lintas untuk sepeda.
3. Jalur lalu lintas untuk sepeda motor.
4. Jalur lalu lintas untuk mobil. truk dan kendaraan lain yang sejenis.

• Lebar Jalur Lalu-Lintas Untuk Sepeda

Lebar jalur lalu lintas untuk sepeda ditetapkan 0,75 m karena ukuran lebar sepeda berikut pengendaranya kurang lebih 0,60 m.

• Lebar Jalur Lalu-Lintas untuk Sepeda Motor

Lebar jalur lalu lintas untuk sepeda motor ditetapkan 1 m. Tetapi jika lalu lintas kendaraan ini digabungkan dengan lalu lintas kendaraan penumpang lainnya (mobil dll.), maka haruslah lebar jalur itu ditambah dengan 1-1,5 m. Kalau lalu lintas sepeda motor itu harus diperbesar maka lebar jalur lalu lintas itu harus diperbesar menurut keperluan.

• Lebar Jalur Lalu-Lintas Untuk Mobil, Truk Dan Kendaraan Bermotor Lainnya Yang Sejenis

Lebar jalur lalu lintas untuk mobil, truk dan kendaraan-kendaraan lain yang sejenis itu tidak dapat ditetapkan dengan setepat-tepatnya karena beraneka ragam bentuk dan ukuran-ukuran kendaraan-kendaraan tersebut.
Sebelum menetapkan lebar jalur lalu lintas terlebih dahulu harus diadakan penelitian dan pengamatan mengenai keadaan lalu lintas kendaraan-kendaraan di jalan tersebut di kemudian hari.

Lebar jalan lalu lintas yang normal untuk mobil dan truk yang ditetapkan diberbagai negara itu tidak sama. Sebagian perbandingan diberikan contoh sebagai berikut: Lebar jalur lalu lintas yang normal untuk mobil dan truk di Amerika (U.S.A.) dan di lnggris ialah 12 feet = kurang lebih 3,65 m, di Negeri Belanda 3,60 m dan di Jerman Barat 3,75 m.
Di Indonesia lebar jalur lalu lintas itu ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga seperti yang tercantum, pada daftar "Standar Perencanaan Geometrik".

2 komentar:

RasTa AdaM mengatakan...

mas terimaksih,,, blog anda sangat mambantu saya dalam pengerjaan tugas sya,,,,,,

Unknown mengatakan...

Mantap mas blognya, sayang kurang lengkap kalau bisa tolong dilengkapi lagi blognya