Pembuangan sampah dari pasar-pasar, karena pasar umumnya kepunyaan Pemerintah Daerah, maka pembuangannya pun dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Sekarang sudah banyak pasar-pasar yang berdiri sendiri berupa P.D. PASAR. Dari pengalaman, karena hasilnya lebih baik, disarankan penyelesaian sampah dari pasar juga diorganisir oleh P.D. PASAR.
Tiap kios atau tiap sekian kios disediakan sebuah tempat sampah. Tiap hari oleh petugas-petugas sampah, sampah ini diambil kemudian dikumpulkan dalam bak besar tempat pengumpul sampah sementara, yang letaknya di dalam kompleks pasar. Dari tempat pengumpul sementara samaph diangkut dengan truk ke tempat pembuangan samaph terakhir yang telah ditentukan. Truk dan alat-alat lainnya kepunyaan P.D. PASAR dan para petugas dibayar oleh P.D. PASAR.
Biaya untuk menanggulangi sampah ini diambil dari para pedagang berupa pajak. Kalau kemudian hari ada kemacetan dalam menanggulangi samaph maka P.D. PASAR-lah yang bertanggung jawab.
Sekarang sudah banyak pasar-pasar yang berdiri sendiri berupa P.D. PASAR. Dari pengalaman, karena hasilnya lebih baik, disarankan penyelesaian sampah dari pasar juga diorganisir oleh P.D. PASAR.
Tiap kios atau tiap sekian kios disediakan sebuah tempat sampah. Tiap hari oleh petugas-petugas sampah, sampah ini diambil kemudian dikumpulkan dalam bak besar tempat pengumpul sampah sementara, yang letaknya di dalam kompleks pasar. Dari tempat pengumpul sementara samaph diangkut dengan truk ke tempat pembuangan samaph terakhir yang telah ditentukan. Truk dan alat-alat lainnya kepunyaan P.D. PASAR dan para petugas dibayar oleh P.D. PASAR.
Biaya untuk menanggulangi sampah ini diambil dari para pedagang berupa pajak. Kalau kemudian hari ada kemacetan dalam menanggulangi samaph maka P.D. PASAR-lah yang bertanggung jawab.
0 komentar:
Posting Komentar