SPONSOR

Berbagilah ilmu kepada orang lain, jangan takut kalau orang yang anda bagi ilmu itu menjadi lebih pandai, justru dengan membagi ilmu kepada orang lain maka ilmu anda akan bertambah
ss_blog_claim=88075c8098bd7cc62c30ae20969eb189

Jumat, 16 Mei 2008

hygiene Kesehatan

hygiene ialah Upaya kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa,baik untuk umum, maupun untuk perseorangan, dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan dayaguna peri kehidupan manusia.

Prinsip Dasar Tentang Hygiene

Higiene adalah ilmu yang mempelajari cara mempertahankan kondisi kesehatan. Segala penelitian, analisa, pengukuran hasil dari ilmu ini yang bertujuan mencegah mewabahnya atau menyebabkan penyakit, semuanya tercakup dalam istilah “ higiene”.

Higiene sebagai ilmu pengetahuan dasar mengenai kesehatan , haruslah mempertimbangkan keberadaan lingkungan dimana manusia dan hewan tinggal sebagai satu kesatuan. Observasi lingkungan yang dimaksud, kemudian diikuti penetapan sejumlah aturan-aturan yang sesuai sehingga dapat mempertahankan dan miningkatkan kesehatan umum serta dapat mencegah penyebaran penyakit.

Pertanyaan tentang higiene tidak hanya muncul dalam konteks air untuk diminum, untuk mencuci dan untuk kegunaannya lainnya, akan tetapi dalam kontek semua aspek kehidupan. Sebagian sumber-sumber utama masalah higiene adalah : perumahan (termasuk ruang kerja), rumah sakit, sanitasi perkotaan, transportasi umum, industri, tempat-tempat perawatan, sekolah , sandang/pakaian, kebersihan diri, makanan serta faktor-faktor lingkungan lainnya yang lebih luas seperti udara, air dan tanah.

Menurut Undang-Undang No 11 tahun 1962 tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum oleh Presiden Republik Indonesia yang dimaksud dengan hygiene ialah
1. Segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan;
2. Usaha-usaha bagi umum ialah usaha-usaha yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah, swasta maupun perserorangan yang menghasilkan sesuatu untuk atau yang langsung dapat dipergunakan oleh umum.

Pemerintah memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat dengan menyelenggarakan dan menggiatkan usaha-usaha dalam lapangan :
a) Pencegahan dan pemberantasan penyakit,
b) Pemulihan kesehatan,
c) Penerangan dan pendidikan kesehatan pada rakyat,
d) Pendidikan tenaga kesehatan,
e) Perlengkapan obat-obatan dan alat-alat kesehatan,
f) Penyelidikan-penyelidikan,
g) Pengawasan, dan
h) lain-lain usaha yang diperlukan.

0 komentar: