Dengan semakin maju dan berkembang suatu masyarakat, semakin banyak pula sampah yang dihasilkan, terutama sampah dari bahan plastic dan organic. Tidak sedikit dari kalangan Pemerintah Daerah yang kurang mampu menanggulangi masalah sampah, sehingga ada baiknya masalah sampah ini turut dipikul oleh tiap rumah tangga, tiap kompleks perumahan, asrama-asrama, pasar (sekarang ada P.D. Pasar), industri pabrik dan perusahaan.
Dengan turut sertanya semua pihak maka tugas dari Pemerintah Daerah dapat diperingan, sehingga tak akan terdapat timbunan-timbunan sampah dalam tempat penimbunan sampah sementara, tak ada sampah yang dibuang di suatu tempat di pinggir sungai atau badan air lainnya, yang dapat menutup sungai dan mencemari air sungai tersebut.
Yang dimaksud dengan sampah (waste) adalah zat-zat / benda-benda tidak berfungsi atau tidak terpakai lagi, baik yang berasal dari rumah-rumah maupun dari sisa-sisa proses industri.
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau matreri berkelebihan atau ditolak atau buangan (Kamus Istilah Lingkungan, 1994).
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. (Istilah Lingkungan uyntuk Manajemen, Ecolink, 1996).
Sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula. Sampah adlah sumberdaya yang tidak siap pakai. Sampah adalah limbah yang bersifat padat, yang terdiri dari zat organic dan zat anorganik, yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan. (DPU. 1990).
Sampah adalah semua buangan padat yang dihasilkan dari seluruh kegiatan manusia dan hewan yang tidak berguna atau tidak diinginkan (Tchobanoglous, Theiseen dan Eliassen, 1993).
Dengan turut sertanya semua pihak maka tugas dari Pemerintah Daerah dapat diperingan, sehingga tak akan terdapat timbunan-timbunan sampah dalam tempat penimbunan sampah sementara, tak ada sampah yang dibuang di suatu tempat di pinggir sungai atau badan air lainnya, yang dapat menutup sungai dan mencemari air sungai tersebut.
Yang dimaksud dengan sampah (waste) adalah zat-zat / benda-benda tidak berfungsi atau tidak terpakai lagi, baik yang berasal dari rumah-rumah maupun dari sisa-sisa proses industri.
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau matreri berkelebihan atau ditolak atau buangan (Kamus Istilah Lingkungan, 1994).
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. (Istilah Lingkungan uyntuk Manajemen, Ecolink, 1996).
Sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula. Sampah adlah sumberdaya yang tidak siap pakai. Sampah adalah limbah yang bersifat padat, yang terdiri dari zat organic dan zat anorganik, yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan. (DPU. 1990).
Sampah adalah semua buangan padat yang dihasilkan dari seluruh kegiatan manusia dan hewan yang tidak berguna atau tidak diinginkan (Tchobanoglous, Theiseen dan Eliassen, 1993).
0 komentar:
Posting Komentar