Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman yang dimaksud dengan :
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal/ hunian dan sarana pembinaan keluarga.
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/ lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana sarana lingkungan.
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/ lingkungan hunian dan tempat kegiatan perikehidupan/ penghidupan.
4. Satuan lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan pentaan tanah dan ruang, prasaran dan sarana lingkungan yang terstruktur.
5. Prasaran lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
7. Pasarana/ infrastruktur adalah alat atau tempat yang paling utama dalam kegiatan sosial ekonomi (faktor potensial dalam menentukan masa depan dari perkembangan suatu wilayah perkotaan/ pedesaan).
8. Sarana adalah alat pembantu prasarana.
9. Prasarana dana sarana adalah jalan dan mobil, rumah dan perabotnya.
Sarana dasar yang utama bagi lingkungan permukiman, diantaranya:
1. Jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan barang, mencegah perambatan kebakaran, menciptakan ruang antar bangunan.
2. Jaringan saluran pembuang air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan.
3. Jaringan saluran air hujan untuk drainase dan mencegah banjir setempat.
4. Jaringan air bersih (bila air tanah sebagai sumber air bersih tidak ada).
Fasilitas penunjang adalah bangunan perniagaan/ pembelanjaan yang tidak mencemari lingkungan (ekonomi), (sosial budaya: bangunan pelayanan umum, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, dan olahraga, pemakaman, pertamanan).
Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan meliputi: jaringan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, transportasi, pemdam kebakaran.
KaSiba adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan/ permukiman skala besar yang berbagi dalam satu lingkungan siap bangun/ lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemda tk II.
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal/ hunian dan sarana pembinaan keluarga.
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/ lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana sarana lingkungan.
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/ lingkungan hunian dan tempat kegiatan perikehidupan/ penghidupan.
4. Satuan lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan pentaan tanah dan ruang, prasaran dan sarana lingkungan yang terstruktur.
5. Prasaran lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
7. Pasarana/ infrastruktur adalah alat atau tempat yang paling utama dalam kegiatan sosial ekonomi (faktor potensial dalam menentukan masa depan dari perkembangan suatu wilayah perkotaan/ pedesaan).
8. Sarana adalah alat pembantu prasarana.
9. Prasarana dana sarana adalah jalan dan mobil, rumah dan perabotnya.
Sarana dasar yang utama bagi lingkungan permukiman, diantaranya:
1. Jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan barang, mencegah perambatan kebakaran, menciptakan ruang antar bangunan.
2. Jaringan saluran pembuang air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan.
3. Jaringan saluran air hujan untuk drainase dan mencegah banjir setempat.
4. Jaringan air bersih (bila air tanah sebagai sumber air bersih tidak ada).
Fasilitas penunjang adalah bangunan perniagaan/ pembelanjaan yang tidak mencemari lingkungan (ekonomi), (sosial budaya: bangunan pelayanan umum, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, dan olahraga, pemakaman, pertamanan).
Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan meliputi: jaringan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, transportasi, pemdam kebakaran.
KaSiba adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan/ permukiman skala besar yang berbagi dalam satu lingkungan siap bangun/ lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemda tk II.
0 komentar:
Posting Komentar