SPONSOR

Berbagilah ilmu kepada orang lain, jangan takut kalau orang yang anda bagi ilmu itu menjadi lebih pandai, justru dengan membagi ilmu kepada orang lain maka ilmu anda akan bertambah
ss_blog_claim=88075c8098bd7cc62c30ae20969eb189

Sabtu, 23 Februari 2008

PEMUSNAHAN SAMPAH DENGAN CARA PENGOMPOSAN

Istilah dan definisi:
1. Sampah organic rumah tangga adalah sampah yang berasal dari rumah tangga berupa sampah yang dapat membusuk seperti sisa makanan, sisa sayuran, sisa buah-buahan dan sampah halaman
2. Pengomposan adalah proses biologis yang terjadi pada pembusukan sampah karena adanya kegiatan jasad renik dengan menghasilkan produk kompos yang aman
3. Kompos adalah bentuk akhir dari bahan-bahan organic setelah mengalami proses dekomposisi dan berfungsi sebagai penyubur tanah
4. Pemilahan sampah adalah langkah untuk memilah-milah bahan yang masih dapat dimanfaatkan sesuai dengan jenisnya sebagai contoh bahan organic yang dapat digunakan untuk bahan baku kompos

Ketentuan-ketentuan Teknis Pengomposan
1. Lokasi
Lokasi dekat pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Transfer Depo, karena dalam pengomposan akan terdapat sisa-sisa sampah yang tidak dapat dikomposkan dan harus diangkut ke TPA.
Lahan yang diperlukan minimal 94 m2 – 112 m2 untuk tempat pengomposan.
2. Kapasitas Produksi
Kapasitas produksi minimal 3 m3/hari atau 600 kg sampah/hari atau 1 cetakan/hari.
3. Tenaga Kerja
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengusahakan daur ulang sampah dengan pengomposan kapasitas 1 cetakan kompos/hari atau + 600 kg/hari adalah 4 orang dengan jam kerja efektif selama 7 jam.
4. Penataan Ruang

0 komentar: