SPONSOR

Berbagilah ilmu kepada orang lain, jangan takut kalau orang yang anda bagi ilmu itu menjadi lebih pandai, justru dengan membagi ilmu kepada orang lain maka ilmu anda akan bertambah
ss_blog_claim=88075c8098bd7cc62c30ae20969eb189

Jumat, 16 Mei 2008

Hygiene Dalam Menciptakan Kawasan Industri

Dalam rangka mempercepat pertumbuhan industri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun eksport, diciptakan kawasan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan segala fasilitas industri.

Dalam menciptakan kawasan industri yang merupakan pembangunan kawasan industri yang tujuannya sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Keputusan Presiden Nomor : 53 Tahun 1989 tentang kawasan industri, yaitu untuk :
a. Mempercepat pertumbuhan industri.
b. Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri
c. Mendorong kegiatan industri untuk berlokasi dikawasan industri
d. Menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.

Kawasan industri ini merupakan lokasi pengelolaaan yang dilakukan oleh perusahaan kawasan industri yang telah memperoleh izin tetap yang merupakan izin usaha kawasan industri dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian, sebelum izin tersebut dikeluarkan diperlukan tahap persetujuan prinsip. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor : 53 Tahun 1989 persetujuan prinsip merupakan persetujuan yang diberikan kepada perusahaan kawasan untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan penyusunan rencana tapak tanah di kawasan industri pengadaan, pemasangan instalasi/peralata yang diperlukan.

Persetujuan prinsip ini dikeluarkan dengan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan sebagai catatan :

- Persetujuan prinsip berlaku selama 3 tahun, kecuali untuk hal tentang yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembangunan kawasan industri.

- Persetujuan prinsip dapat ditinjau kembali dengan kemungkinan ditempuhnya penyesuaian, perpanjangan atau pencabutan selambat-lambatnya 3 tahun, apakah pemohon :

a. Belum menyelesaikan Rencana Tapak Tanah (Ste-Plan) Kawasan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Standar Teknis, menyelesaikan kewajiban melaksanakan Analisis Dampak Lingkungan termasuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantapan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh Menteri perindustrian.

b. Belum tercapainya kesiapan fisik untuk membangun Kawasan Industri, yaitu telah dibebaskannya tanah minimum seluas 60% dari kawasan Industri yang diizinkan serta telah dipenuhinya prasarana dan sarana penunjang teknis yang diperlukan oleh perusahaan Industri yang baru dalam Kawasan Industri yang akan membangun di kawasan Industri tersebut.

Adanya pematokan standar teknis Industri maupun pengurusan perizinan, akan mempermudah dalam melakukan pengawasan maupun evaluasi terhadap segala kemungkinan dari dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan Industri, selain itu dapat dipantau guna pengembangan kawasan itu sendiri. Untuk menjamin terlaksananya Pembangunan kawasan industri yang berwawasan lingkungan maka Kepala Badan pertanahan Nasional dalam keputusanya Nomor : 6 tahun 1990 mengatur penyusunan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Pemberian Izin Lokasi dan pembebasan tanah, berisi tentang :

1. Identitas pemrakarsa.

2. Uraian singkat rencana kegiatan.
- Jenis rencana kegiatan.
- Rencana lokasi kegiatan.
- Uraian rencana kegiatan.

3. Uraian singkat Rona lingkungan.
Iklim, Fisiografi, Hidrologi/Hidroocanografi, Ruang dan lahan, Tanah, Biologi, Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya.

4. Evaluasi dampak dan penanganan serta pemantauannya merupakan uraian dampak rencana kegiatan terhadap lingkungan dan sebaliknya.

0 komentar: