SPONSOR

Berbagilah ilmu kepada orang lain, jangan takut kalau orang yang anda bagi ilmu itu menjadi lebih pandai, justru dengan membagi ilmu kepada orang lain maka ilmu anda akan bertambah
ss_blog_claim=88075c8098bd7cc62c30ae20969eb189

Jumat, 16 Mei 2008

Penataan perumahan dan permukiman

Azas manfaat, adil, merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan dan kelestarian LH. Manfaat, agar SD yang terbatas dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Adil dan merata, agar hasil pembangunan perumahan dan pemukiman dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh rakyat. Kebersamaan dan kekeluargaan, agar golongan masyarakat yang kuat membantu golongan masyarakat yang lemah dan mencegah terjadinya lingkungan permukiman yang eksklusif.

Kepercayaan pada diri sendiri, agar segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan perumhan dan pemukiman bertumpu pada prakarsa, swadaya dan peran serta masyarakat sehingga mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri. Keterjangkauan, agar hasil pembangunan perumahan dapat dijangkau oleh masyarakat rendah. Kelestarian LH, untuk menunjang pembangunan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Membangun rumah adalah membangun baru, memugar, memperluas rumah dengan mempertimbangkan faktor-faktor setempat mengenai keadaan fisik, ekonomi, sosial, budaya serta keterjangkauan masyarakat baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.

Setiap orang atau badan adalah warga negara Indonesia, warganegara asing penduduk Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia berhak membangun perumahan.

Untuk mewujudkan rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur maka pembangunan rumah/ perumhan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif serta wajib melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Persyaratan teknis berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan bangunan, dan keandalan sarana, serta prasarana lingkungan. Persyaratan ekologis berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan baik antara lingkungan buatan dan lingkungan alam maupun dengan lingkungan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.

Persyaratan administratif berkaitan dengan pemberian izin usaha, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan serta pemberian hak atas tanah. Pemantauan lingkungan bertujuan untuk mengetahui dampak negatif yang terjadi selama pelaksanaan pembagunan rumah atau perumahan, sedangkan pengelolaan lingkungan bertujuan untuk dapat mengambil tindakan koreksi bila terjadi dampak negatif dari pembangunan perumahan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

salam kenal..

artikel yang menarik, pembangunan perumahan hendaknya memiliki akses jalan dan drainase air bersih/kotor yg ckup bagus..